
notamerahnews.com – Kasus penyitaan kendaraan kembali menyeruak. Kali ini, perusahaan pembiayaan BFI Cabang Makassar yang beralamat dijalan Aroepala Makassar diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan menyita kendaraan milik debitur tanpa adanya perintah pengadilan.
Makassar. Sabtu 23 Agustus 2025 – Padahal, sesuai amanat Undang-Undang, setiap proses eksekusi atas objek jaminan fidusia wajib melalui prosedur hukum yang jelas, bukan tindakan sepihak.
“Penyitaan mobil kredit macet harus berdasarkan keputusan pengadilan, bukan tindakan paksa debt collector, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019”.
Perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan jaminan fidusia dan harus ada kesepakatan wanprestasi dengan debitur, atau jika tidak ada kesepakatan, eksekusi harus melalui pengadilan.
“Tindakan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector dapat dijerat hukum pidana seperti perampasan (Pasal 365 KUHP)”.
Tidak hanya itu, BFI Cabang Makassar juga disebut-sebut melakukan praktik yang lebih mencengangkan, yakni memaksa debitur menandatangani kertas kosong yang kemudian dikhawatirkan dapat dimanipulasi untuk kepentingan perusahaan.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum perdata maupun pidana karena membuka ruang terjadinya pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen.
Debitur mengaku, mereka juga menjadi korban pembohongan oleh pihak BFI Cabang Makassar. Janji-janji manis terkait restrukturisasi maupun solusi keringanan ternyata hanya isapan jempol.
Alih-alih mendapatkan keadilan, mereka justru kehilangan kendaraan dan dipaksa tunduk pada aturan sepihak yang merugikan.
Praktik seperti ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Mereka menegaskan, penyitaan tanpa putusan pengadilan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Jaminan Fidusia serta hak-hak debitur.
Aparat penegak hukum pun diminta segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan.
LP. Tim