
notamerahnews.com – Proyek rekonstruksi penguatan tebing Sungai Bua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pemerhati.
Proyek dengan nomor kontrak 01/PPK-Hibah RR/Fisik/BPBD/VII/2025 ini menelan anggaran sebesar Rp6.522.738.954,00, bersumber dari dana hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Tahun Anggaran 2024, dengan masa pelaksanaan tahun 2025. Adapun kontraktor pelaksana tercatat adalah CV Bangun Bumi Pertiwi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi pekerjaan proyek dinilai tidak sesuai harapan. Galian pada struktur tebing disebut-sebut tidak dalam, sehingga berpotensi mengurangi kekuatan konstruksi. Bahkan, ketika debit air sungai meningkat, susunan batu yang dipasang dikhawatirkan mudah bergeser.
Tak hanya itu, material yang digunakan dalam proyek ini juga disinyalir berasal dari tambang ilegal. Dugaan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas dan legalitas pelaksanaan pekerjaan.
Menanggapi hal ini, Ansar Bolong, salah satu aktivis sekaligus pemerhati kemasyarakatan, mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak Kejaksaan, agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
“Proyek ini menyangkut keselamatan masyarakat di bantaran sungai. Kalau kualitasnya dipertanyakan, tentu sangat membahayakan. Saya mendesak Kejaksaan segera memeriksa pelaksanaannya,” tegas Ansar, Rabu (02/10/2025).
Sementara itu, Ketua LSM Gema Rakyat Bersatu Risdianto, juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap indikasi pelanggaran dalam proyek berskala besar tersebut.
“Tidak boleh ada pembiaran, harus ditindak tegas. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan dugaan yang mencuat di masyarakat.
Laporan: TIM