
notamerahnews.com – LSM GEMA RAKYAT BERSATU (GRB) angkat bicara terkait aksi tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum mata elang (debt collector) yang diduga menarik paksa sepeda motor milik warga di Kabupaten Gowa tanpa prosedur yang jelas. Aksi tersebut bahkan dinilai menyerupai tindakan pencurian.
Makassar. 16 Juni 2025. Dalam laporan yang diterima GRB, korban yang merupakan warga sipil didatangi secara tiba-tiba oleh seorang mata elang saat berada ditempat penjualannya. Tanpa menunjukkan surat tugas resmi maupun didampingi aparat penegak hukum, motor korban langsung dirampas dengan dalih menunggak cicilan.
“Ini sudah di luar batas. Tindakan oknum mata elang itu sama saja seperti pencuri. Mereka menarik paksa motor warga tanpa prosedur, tanpa surat resmi, dan tidak didampingi oleh pihak kepolisian. Ini bukan penagihan, ini perampasan,” tegas Ketua GRB Risdianto
Risdianto juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak pembiayaan (leasing) terhadap praktik-praktik lapangan oleh oknum mitra mereka. Menurutnya, pihak leasing seharusnya bertanggung jawab penuh atas perilaku para penagih utangnya, termasuk memastikan penarikan kendaraan dilakukan sesuai aturan hukum dan prosedur perlindungan konsumen.
“Risdianto mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum-oknum mata elang yang bertindak semena-mena. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Warga berhak atas perlindungan dan keadilan,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, GRB berencana mengajukan laporan resmi kepada pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti kasus ini serta mengawal proses hukumnya hingga tuntas. (*)