Rabu, 4 Jun 2025
News

Aktivitas Tambang Pasir di Bungoro Diduga Ilegal, H. Muksim: Itu Bentuk Pemberdayaan Masyarakat

Pangkep, Nota Merah – Aktivitas penambangan pasir di wilayah Desa Manggilu dan Tabo-Tabo, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menuai sorotan karena diduga ilegal.

Namun, pemilik Pompa pengisap Pasir, H. Muksim, membantah tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat di tengah sulitnya lapangan pekerjaan.

“Maaf Pak, di situ masyarakat masing-masing punya pompa dan lahan sendiri yang dikelola keluarga mereka. Tidak ada masyarakat yang komplain karena sejak maraknya PHK, banyak warga yang bergantung pada tambang pasir untuk mencari nafkah,” jelas H. Muksim saat dimintai keterangan melalui Chat Whatsapp, Senin, 12/5/2025

Ia menambahkan bahwa penambangan pasir dilakukan secara gotong royong oleh warga. Ketika ada mobil pembeli datang, masyarakat bersama-sama membantu menaikkan pasir dan berbagi ongkos sewa.

“Itu kegiatan pemberdayaan masyarakat, Pak,” tegasnya.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah atau dinas terkait mengenai legalitas aktivitas tambang pasir tersebut. Namun, persoalan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kelestarian lingkungan serta aspek hukum yang mengatur eksploitasi sumber daya alam.

Warga berharap ada solusi dari pemerintah yang tidak serta-merta memberangus aktivitas ekonomi mereka, tetapi juga memberikan jalan keluar agar kegiatan tersebut dapat dijalankan secara legal dan berkelanjutan.(*).

Tags:Aktivitas Tambang Pasir di Bungoro Diduga IlegalH. Muksim: Itu Bentuk Pemberdayaan Masyarakat


Baca Juga